Infaq

Tentang Zakat Peternakan

Peternakan


Apa itu Zakat Peternakan?

Zakat hewan ternak adalah zakat yang harus dikeluarkan atas binatang ternak yang dimiliki seperti unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba.

Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Syarat Umum

Peternakan


Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu:

1. Unta dan berbagai macam jenisnya.
2. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau.
3. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.

Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.

Zakat Hewan Ternak perlu dipahami dahulu bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan.

Diriwayatkan oleh Abu Dzar dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:
“Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih)

Penghasilan

Emas dan Perak

Pertanian

Peternakan

Perdagangan

Tambang atau Hasil Temuan

Hasil Penyewaan

Investasi

Footer
Bayar Zakat Peternakan WhatsApp