Sedekah

Tentang Wakaf

Fitrah


Apa itu Wakaf?

Wakaf merupakan investasi abadi yang hasilnya akan kita peroleh di dunia sekarang dan di akhirat yang akan datang. Wakaf adalah ibadah dalam Islam yang menjadi salah satu amal jariyah. Harta yang diwakafkannya adalah sedekah untuk kepentingan masyarakat atau ummat. Sedekah wakaf ini tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual, atau diwariskan. Pada hakikatnya, wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta seseorang menjadi milik Allah SWT untuk umat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih” (HR. Muslim).

Sebelum berwakaf, Sahabat Penderma bisa mengetahui dulu apa saja syarat wakaf sesuai UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Terdapat enam syarat wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan yaitu adanya wakif atau orang yang mewakafkan harta, Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut, Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan, Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak, Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia, dan Jangka waktu wakaf. Syarat ini harus dipenuhi supaya menghindari perselisihan terlebih jika ahli waris belum mengetahui terkait harta yang diwakafkan orang tuanya. Bagi orang yang berwakaf, ia harus memiliki harta tersebut secara penuh. Artinya, harta tersebut bebas dari keperluan, kepentingan, dan milik orang lain. Kedua, Wakif harus berakal sehat dan sadar secata penuh bahwa ia ingin mewakafkan hartanya. Ketiga, ia sudah baligh dan bisa bertindak secara hukum.

Wakaf hukumnya ​memang​ sunnah. Kepada mereka yang berwakaf, Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda dan terus mengalir, bahkan ketika wakif ​(orang yang mengeluarkan wakaf)​ sudah meninggal dunia. Apa perbedaannya dengan sedekah dan infak? Sederhananya, sedekah dan infak merupakan payung besarnya, sementara zakat dan wakaf ada di dalamnya karena bersifat lebih khusus. Harta yang diwakafkan adalah harta berharga, terukur, berdiri sendiri, dan tidak melekat kepada harta lain. Untuk penerima wakaf pertama adalah orang tertentu atau yang disebut dengan (mu’ayyan) dan yang kedua adalah orang tidak tertentu yang bernama (ghaira mu’ayyan). Orang tertentu adalah seseorang atau sekumpulan orang yang secara jelas diketahui. Sedangkan penerima wakaf kategori tidak tentu adalah seseorang atau sekumpulan orang yang tidak disebutkan secara terperinci seperti fakir, orang kurang mampu, tempat ibadah, dan lainnya. Persyaratan penerima harta wakaf mu’ayyan adalah muslim, kafir zimmi, dan merdeka. Selanjutnya, untuk penerima harta wakaf ghaira mu’ayyan adalah yang dapat memberikan manfaat kepada umat muslim serta yang memang bertujuan untuk kepentingan kaum muslim saja.

Keistimewaan Wakaf adalah hartanya akan terus mengalir meskipun Wakif telah meninggal dunia. Hal ini disebabkan karena ibadah ini merupakah sedekah jariyah yang amalnya tidak terputus. Hartanya dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk masyarakat dan kebaikan umat.

Rukun Wakaf

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut- Thalibin menjelaskan bahwa rukun wakaf ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam berwakaf:
1. Al-waqif (orang yang mewakafkan),
2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),
3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut),
4. Shighah (lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan).

Syarat-syarat Wakaf

Selain itu, diperlukan juga syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf, berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Syarat-syarat Orang yang Berwakaf (Al-Waqif),
2. Syarat-syarat Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf),
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih),
4. Syarat-syarat Shigah (lafaz ikrar wakaf).



Wakaf Sekarang WhatsApp
Footer