Infaq

Tentang Zakat Pertanian

Pertanian


Apa itu Zakat Pertanian?

Hasil Pertanian merupakan salah satu jenis harta yang termasuk dalam Zakat Maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain sebagainya.

Diriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).

Firman Allah SWT yang mendukung untuk dikeluarkannya Zakat Pertaniaan tercantum dalam surat Al-An’am sebagai berikut:

“Makanlah dari buahnya (yang bermaca-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al – An’am: 141)

Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil panen atau produksi pertanian. Zakat pertanian harus dikeluarkan oleh setiap individu atau kelompok yang memiliki lahan pertanian atau hasil panen yang mencukupi nisab (batas minimal untuk wajib zakat)

Nisab untuk zakat pertanian adalah sebanyak 5 wasaq atau sekitar 653 kg beras. Jika hasil panen mencapai nisab tersebut. Kadar zakat pertanian adalah sebesar 5% atau 1/20 dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong biaya produksi. Kadar ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hadis dari Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa zakat pertanian sebesar 1/10 (10%) untuk tanah yang diasuransikan atau diirigasi dan sebesar 1/20 (5%) untuk tanah yang tidak diasuransikan atau diirigasi secara teratur.

Namun, dalam praktiknya, zakat pertanian saat ini umumnya dikeluarkan sebesar 5% dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong biaya produksi. Biaya produksi yang dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan untuk menanam dan merawat tanaman sebelum panen dilakukan, seperti biaya bibit, pupuk, pestisida, dan biaya tenaga kerja. Setelah biaya produksi dikurangi, maka zakat pertanian dapat dihitung sesuai dengan kadar yang telah ditentukan, yaitu 5%.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat pertanian, antara lain:

1. Tanaman yang ditanam haruslah tanaman yang ditanam untuk dijual atau untuk dijadikan bahan pokok.
2. Tanaman tersebut harus tumbuh dengan sendirinya tanpa perlu disiram atau diberi pupuk secara rutin.
3. Tanaman tersebut harus ditanam pada lahan yang dimiliki sendiri dan bukan tanah milik orang lain.

Zakat pertanian dapat diberikan langsung kepada yang berhak menerima atau disalurkan melalui badan amil zakat. Adapun penerima zakat pertanian adalah orang-orang yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Penghasilan

Emas dan Perak

Pertanian

Peternakan

Perdagangan

Tambang atau Hasil Temuan

Hasil Penyewaan

Investasi

Footer
Bayar Zakat Pertanian WhatsApp