Infaq

Tentang Zakat Perdagangan

Pertanian


Apa itu Zakat Perdagangan?

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- – Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

Adapun nash atau dalil dari zakat perdagangan terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 267:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبتُم وَمِمَّآ أَخرَجنَا لَكُم مِّنَ ٱلأَرضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلخَبِيثَ مِنهُ تُنفِقُونَ وَلَستُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيد

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

"Tiada seorang pedagang pun yang memiliki dagangannya, kecuali ia wajib mengeluarkan zakat darinya setiap tahun sebesar dua setengah persen." (HR. Al-Bukhari)

Kadar zakat perdagangan sendiri adalah sebesar 2,5% dari kekayaan yang dimiliki oleh seorang pedagang yang berasal dari hasil jual-beli barang dagangan selama setahun. Kekayaan yang dimaksud meliputi modal awal, keuntungan, piutang, dan stok barang dagangan yang masih tersisa. Zakat perdagangan termasuk ke dalam rumpun zakat maal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki seseorang. Selain zakat perdagangan, rumpun zakat maal juga mencakup zakat profesi, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat emas dan perak, serta zakat harta lainnya. Semua jenis zakat maal ini dihitung berdasarkan kadar tertentu dan dikeluarkan untuk membantu orang yang membutuhkan dan untuk kepentingan umum.

Contoh perhitungan zakat perdagangan:

Misalnya, seorang pedagang memiliki modal awal sebesar 50 juta dan berhasil menjualnya hingga menjadi 70 juta dalam satu tahun. Dalam satu tahun itu, ia juga memiliki piutang sebesar 10 juta. Maka, zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

• Total kekayaan pedagang: 70 juta + 10 juta = 80 juta
• Harga barang yang dijual (modal awal): 50 juta
• Selisih harga barang: 70 juta - 50 juta = 20 juta
• Zakat perdagangan: 2,5% x (20 juta + 10 juta) = 750.000

Jadi, pedagang tersebut harus mengeluarkan zakat perdagangan sebesar 750.000 setiap tahunnya.

Penghasilan

Emas dan Perak

Pertanian

Peternakan

Perdagangan

Tambang atau Hasil Temuan

Hasil Penyewaan

Investasi

Footer
Bayar Zakat Perdagangan WhatsApp