Infaq

Tentang Zakat Hasil Penyewaan

ZakatPenyewaan


Apa itu Zakat Hasil Penyewaan?

Zakat sewa aset atau zakat al-mustaghallat adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil penyewaan sebuah aset. Penyewaan aset adalah menyediakan barang untuk disewakan bukan dijual fisiknya seperti mobil, rumah , tanah atau gedung.

Kapan Harus Menunaikan Zakat Hasil Penyewaan Aset

Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul. Dahulu ummat Islam mengacu perhitungan satu haul pada tahun Hijriah, dan banyak pula yang membayarkan zakatnya setiap datang bulan Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, atau bulan lainnya.

Besaran Zakat Hasil Penyewaan Aset Yang Harus Ditunaikan

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mustaghillat (hasil penyewaan dan sejenisnya) mengikuti zakat pertanian. Dengan begitu, nishab dan nilai zakat yang dikeluarkan mengikuti zakat pertanian. Apabila hasil penyewaannya mencapai nilai 653 kg beras berarti telah mencapai nishab. sedangkan nilai zakatnya adalah 5 persen bila diambil dari hasil kotor atau 10 persen dari hasil bersih (setelah dipotong kebutuhan operasional).

Siapa Saja Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Hasil Penyewaan Aset?

Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang wajib mengeluarkan zakat pada tanah sewa adalah pemilik tanah. Yang berarti semua yang berpenghasilan melalui penyewaan aset akan dikenakan zakat setelah sampai pada nisabnya.

Cara menghitung zakat kontrakkan (sewa rumah)

Peternakan


Menurut pendapat ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mustaghillat (hasil penyewaan dan sejenisnya) mengikuti zakat pertanian. Dengan begitu, nishab dan nilai zakat yang dikeluarkan mengikuti zakat pertanian.

Apabila hasil penyewaannya mencapai nilai 653 kg beras berarti telah mencapai nishab. sedangkan nilai zakatnya adalah 5 persen bila diambil dari hasil kotor atau 10 persen dari hasil bersih (setelah dipotong kebutuhan operasional).

Penghasilan

Emas dan Perak

Pertanian

Peternakan

Perdagangan

Tambang atau Hasil Temuan

Hasil Penyewaan

Investasi

Footer
Bayar Zakat Penyewaan WhatsApp